Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

 

Wakapolres Kudus menunjukkan Barang Bukti Hasil Penindakan 


POROSJATENG.COM Kudus.Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan mengamankan empat tersangka pada 1-16 Maret 2025. Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan ganja dan sabu.

 

Pada kasus pertama, dua tersangka berinisial M (24) dan I (22) berhasil diamankan di tepi jalan Kudus-Purwodadi. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, sepeda motor, dan handphone. "Dari tersangka M, kami mengamankan 3 linting ganja dengan berat bruto 8,87 gram, 1 hp, 1 pack kertas vapir, 1 unit sepeda motor, dan 1 klip plastik kosong," jelas Wakapolres.

 

Pada kasus kedua, tersangka berinisial MA (20) berhasil diamankan di tepi jalan depan gapura Desa Kalipucang Kulon, Jepara. Dari tersangka MA, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan sepeda motor. "Dari tersangka MA, kami mengamankan 1 linting dan 1 plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 13,64 gram, 1 unit hp, dan 1 unit sepeda motor," lanjut Wakapolres.

 

Kasus ketiga terjadi pada 13 Maret 2025 di tepi jalan raya Jepara-Kudus. Tersangka AN (49) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu dan sepeda motor. "Dari tersangka AN, kami mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dibungkus lakban warna hitam dengan berat 1,10 gram, 1 unit hp, dan 1 unit sepeda motor," jelas Wakapolres.

 

Wakapolres melanjutkan bahwa dari tiga kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu 1,10 gram dan ganja 22,51 gram. "Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 4,5 juta dengan korban yang berhasil menyelamatkan sebanyak 120 jiwa," lanjut Wakapolres.

 

Posting Komentar untuk "Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan"